flowchart dari ukm
Kamis, 31 Oktober 2013 by Novia arsita in

Tulisan.mewawancarai Usaha Kecil Menengah.
by Novia arsita in


USAHA KECIL DAN MENENGAH

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.


Usaha Kecil Menengah.
                CV. Arsita Jaya
Pemilik                                                                 : Bapak M.Syafi'i
Kegiatan Usaha                                                 : Supplier
Kelembagaan                                                    : Perdagangan Barang dan Jasa
Bidang Usaha                                                     : Perlengkapan Rumah Tangga, Furniture, Jasa
Jenis Barang/ Jasa Dagangan Utama        : Pengepakan dan Pengiriman Barang
Nilai modal dan kekayaan bersih                               : Rp. 1.500.000


Sekilas tentang CV. Arsita Jaya

CV. Arsita Jaya bekerja di bidang furniture, perlengkapan rumah tangga dan jasa. CV. Arsita Jaya sendiri berdiri pada tahun 1993.
Awalnya di perusahaan tersebut hanya terdapat beberapa pegawai saja, kira-kira 2 orang pegawai.
Awalnya, untuk memulai usaha ini pastinya tidak mudah dan membutuhkan modal yang lumayan banyak.
Jatuh bangun pun sudah pernah di rasakannya. Namun, akibat kegigihan serta kesabarannya usaha ini pun semakin menjanjikan dan menghasilkan.
Pegawai yang tadinya hanya beberapa sekarang, hingga tahun 2013 kurang lebih mencapai 15 orang pegawai.


Dalam membangun usaha apapun, pastinya pemilik memiliki visi dan misi. Adapun visi dan misi perusahaan tersebut adalah :

Visi         :

1.            Menjadi supplier furniture yang baik.
2.            Membuat pelanggan puas atas kualitas yang telah di produksi.
3.            Selalu ingin membuat konsumen merasa puas dengan cara kerja kami

Misi        :

1.            Menjadi Produsen dan suplier terbaik, bahkan bisa mendominasi hingga ke mancanegara.


Strategi
Dalam segala hal juga di perlukan strategi agar semuanya berjalan sesuai rencana dan harapan kita. Adapun strategi yang digunakan dalam perusahaan ini adalah :
1.            Pembuatan serta pelayanan yang baik kepada konsumen.
2.            Inovasi yang lebih, dalam menciptakan produk-produk yang di hasilkan.
3.            Harga yang dapat terjangkau dari kalangan menengah sampai kalangan atas.
4.            Memberikan kepuasan terhadap konsumen atas hasil yang kita produksi.
5.            Membuat pegawai nyaman, senang, dan ulet dalam memajukan perusahaan.


Manajemen Usaha

Dimuali dari modal 1,5 juta pemilik CV. Arsita Jaya telah memanajemen modal itu dengan sebaik mungkin.

Rincian dari modal awal pembukaan perusahaan tersebut adalah sebagai berikut :

1.            Pembuatan perusahaan                   : Rp 10.000.000,00
2.            Pembelian alat-alat                         : Rp  3.000.000,00
3.            Bahan Baku Produksi                    : Rp  5.000.000,00                                            
Jumlah                                                          : Rp 18.000.000,00

Total pembelanjaan perbulan (tergantung order)             : Rp 30 - 45 juta.
Total pendapatan perbulan (tergantung order)                : Rp 80 - 100 juta.


PENUTUP

Kesimpulan

               Dari wawancara yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa wirausaha tidak harus memerlukan modal yang banyak.
                Dari usaha kecilpun apabila seseorang tersebut mempunyai jiwa telaten dan sabar maka akan menjadi bisnis yang baik.
                Sedikit demi sedikit beliau telah menjelaskan cara pembuatan hasil produksi tersebut. Usaha akan terus maju apabila di dalamnya ada kesabaran dan kejujuran yang selalu ditanamkan oleh pengelola perusahaan tersebut .Sehingga dengan mudah perusahaan tersebut akan diterima oleh konsumer.


Saran
-              Segala sesuatunya harus di persiapkan dan di perhitungkan dengan sekasama selain semangat.
-             Telaten dalam mengelola usahanya, dan ramah terhadap pegawai serta konsumen.
-              Pantang menyerah dan apabila terjatuh siap untuk bangkit kembali.
-              Selalu semangat apapun hasil yang didapat.

Rangkuman Sistem Informasi Akuntansi
Minggu, 27 Oktober 2013 by Novia arsita in

                                                BAB 1
                Mengenal system informasi akutansi
System informasi manajemen – SIM ( menejemen informasi system MIS ) adalah suatu system yg menangkap data tentang 1
Organisasi , menyinpam dan memelihara data , serta menyediakan
Informasi yg berguna bagi menejemen .
SIM dapat dipandang sebagai sesuatu kumpulan subsistem yang menyediakan informasibuntuk fungsi – fungsi seperti produksi, pemasaran, sumber daya manusia, Serta akuntansi dan keuangan. Seperti yg akan dijelaskan pada bagian berikut, sistem informasi  akuntansi – SIA (accounting informasi system – AIS) dapat dipandang sebagai bagian dari SIM organisasi.
                   Proses bisnis organisasi dan SIM sangat berhubungan erat. SIM menagkap data tentang proses bisnis organisasi. Contoh, alat pemindai (scanner) yang ada pada toko grosir meningkatkan efesiensi pengumpulan data untuk SIM.

Lingkung Sistem Informasi Akuntansukti
                   Sistem informasi akuntansi itu adalah suatu subsistem dari SIM yg menyediakan informasi akuntansi dan keuangan, juga informasi lain yg diperoleh dari pengolahan rutin atas transaksi akuntansi.
Contoh, jumlah jam kerja karyawan bsa penting untuk penjadwalan produksi maupun akuntansi pengajian.
Tingkat upah dan jumlah potongan bisa penting untuk personal dan jumlah akuntansi.
Banyak perusahan kini berusaha untuk mengonversi sistem informasi mereka yg terpencar menjadi sistem perencanaan sumber daya perusahan.
ERP adalah suatu sistem manajeman bisnis yg mengintegrasikan semua aspek proses bisnis peusahan, termasuk subsistem – subsistem di butir.



Penggunaan Sistem Informasi Akuntansi
                  
            1. Membuat Laporan Eksternal
Laporan jenis ini mengikuti suatu struktur yang di tetapkan oleh organisasi – organisasi seperti financial accounting standards board-fasb (dewan standar akutansi keuangan as). Oleh karena bentuk dan isi yang di tetapkan untuk laporan – laporan ini secara relatif tetap dan sama untuk banyak organisasi, para pemasok peranti lunak (software) dapat menyediakan peranti lunak akutansi yang mengotomatiskan sebagian besar proses pelaporan , hasilnya lapran – laporan eksternal dapat di hasilkan dengan jauh lebih cepat dan lebih mudah di bandingkan dengan di masa lalu.
             2. Mendukung aktivitas rutin
Para manajer memerlukan suatu sistem informasi akutansi untuk menangani aktivitas operasi rutin sepanjang siklus operasi perusahaan ituh.
Seperti scanner untuk memindai kode produk , meningkatkan efisien dari proses bisnis .
              3. Mendukung pengambilan keputusan
misalnya mengetahui produk-produk yg pengjualannya bagus dan pelanggan mana yg pling bnyk melakukan pembelian.
Informasi ini sangat penting untuk merencanakan produk baru,memtuskan produk-produk yg ada dipersedian dan memasarkan produk kepada pelanggan .
              4. Perencanaan dan pengendalian
Para perencanaan dapat menggunaakan data minim ( pengalihan data dengan menggunakan peranti lunak untuk mencari penyimpanan untuk pencarian yg besar dari data historis ) untuk mengungkapkan jangka panjang dan pola hubungan data .
              5.menerapkan pengendalian internal
Pengendalian internal ( Internal control ) mencangkup kebijakan kebijakan , prosedur-prosedur , dan sistem informasi yg digunakan
Untuk melindungi aset-aset perusahaan dari kerugian / korupsi , dan untuk memelihara keakuratan dat keuangan .



Contoh , 1 . sistem informasi dapat menggunakan sandi ( Password untuk mencegah individu lain memiliki akses keformat data entri dan laporan yg tidak diperlukan untuk menjalankan pekerjaan mereka .

                   Aplikasi dan peranti lunak akutansi
Aplikasi adalah program komputer yg digunakan untuk memenuhi keperluan keperluan tertentu .
Peranti lunak pengelolahan kata dan lembar kerja elektronik adalah contoh aplikasi . aplikasi aplikasi akutansi menyediakan informasi yang diperlukan untuk kelima pengguna yg disebutkan dibagian sebelumnya .
1 . Pencatatan kejadian , seringkali menggunakan formulir dilayar monitor ;
2. Pengertian informasi tentang pemasok , pelanggan , karyawan , dan produk ,
3 . pencetakan dokumen seperti pesan pembelian dan faktur ;
4 . pencetakan laporan , seperti laporan keuangan dan analisi penjualan ;
5 . pelaksanaan permitaan infomasi khusus untuk suatu maksud

                   Peran akutansi dalam hubungan dengan SIA
1 . akuansi sebagai pengguna
2 . akutansi sebagai menejer
3 . akuntan sebagai konsultan
4 . akuntan eveluator
5 . akuntan sebagai penyedia jasa akutansi dan perpajakan






BAB 2

Proses bisnis dan data SIA
·       Siklus pemerolehan atau pembelian mengacu pada proses pembelia barang dan jasa
·       Siklus konversi mengacu pada proses mengubah sumberdaya yang di peroleh menjadi barang- barang dan jasa
·       Siklus pendapattan mengacu pada proses menyediakan barang dan jasa untuk para pelanggan
Siklus pendapatan
1.    merespon permintaan informasi dari pelanggan
2.    membuat perjanjian dengan para pelanggan untuk menyediakan barang dan jasa di masa mendatang
3.    menyediakan jasa atau mengirim barang ke pelanggan
4.    menagih pelanggan
5.    melakkuan penagihan uang
6.    menyetorkan uang kas ke bank
7.    menyusun laporan
Siklus pemerolehan
1.    mendiskusikan dengan para pemasok
2.    memproses permintaan
3.    membuat perjanjian dengan pemasok untuk membeli barang atau jasa di masa mendatang
4.    menerima barang atau jasa dari pemasok
5.    mengakui kleaim atas barang dan jasa yang di terima
6.    memilih faktur – faktur yang akan di bayar
7.    menulis cek

Jenis – jenis file dan data
1.    file induk
·       file induk menyimpan data yang relatif permanen mengenai agen – agen eksternal, agen –agen internal atau barang dan jasa .



·       file induk tidak menyediakan perincian mengenai transaksi – transaksi individual,.
·       Data yang di simpan dapat memilik karekterristik sebagai data acuan maupun ringkasan.
·       Barang atau jasa barang di buat atau di jual selama ke jadian dalam siklus pemerolehan dan mendaoatkan organisasi.
·       Agen internal adalah orang-orang atau unit organisasi yang bertagung jawab atas berbagai kejadian di dalam suatu proses bisnis .

2.    file transaksi
·       file transaksi menyimpan data tentang kejadian contoh-contoh kejadi dari siklus pendaptan ELERBE meliputi :
-         pesanan
-         pengiriman
-         penagihan kas

·       file transaksi biasanya mencangkup filed untuk tanggal transaksi.
·       File transaksi biasanya mencangkup informasi kuatintas harga

Hubungan Antar File Transaksi dan File Induk
1.    file pesanan meberikan tanggal bawa pesanan nomer 0100011 di teri oleh ELERBE. Itu juga menunjukan adanya pelanggan nomer 3451.
2.    untuk mempelajari bagaimana pelanggan membuat pesanan
3.    untuk mengetaui barang apa yang di pesan
4.    untuk memperoleh para penulis judul, dan harga buku yang di pesan



Kejadian dan Aktivitas
    Bagian ini memperkenalkan  tiga jenis aktivitas yang akan membantu anda memahami SIA : pencatatan kejadian, pembaruan,dan pemeliharaan file

Pencatatan
    Pencatatan mengacu pada penyiapan dokumen sumber dan penyimpanan data kejadian dalam file transaksi.

Pembaruan
    Pembaruan mengacu pada tindakan mengubah data ikhtisar di suatu induk untuk mencerminkan pengaruh dari kejadian.

Pemeliharaan file
   Aktivitas pemeliharaan file menangkap dan mengorganisasi data acuan tentang file induk. Aktivitas ini mencangkup menambahkan recod induk mengubah data acuan di dalam record induk, dan menghapus rocord induk.














BAB 3

DIAGRAM AKTIFITAS UML
          Ada beberapa tehnik untuk mendokumentasikan dokumen bisnis. (UML) atau suatu bahasa yang digunakan untuk menentukan , memvisualisasikan, membangun, dan mendokumentasikan suatu sistem informasi. UML dikembangkan sebagai suatu alat untuk analisis dan desain berorientasi objek oleh Grady Booch, Jim Rumbaugh, dan Ivar Jacobsen.

Diagram aktifitas UML dan peta mempunyai beberapa karakteristik umum yang membuatnya bermanfaat :
·       peta maupun diagram aktifitas menyediakan reprentasi informasi grafis lebih mudah di pahami di bandingkan dengan uraian naratis.
·       Diagram aktifitas mengunakan lambang standar untuk menunjukan berbagai unsur dari suatu proses bisnis (misalnya kejadian,agen,dokumen dan file).
·       Peta dan diagram aktifitas di buat oleh ahli nya tetapi dapat di baca oleh para pemakai dengan sedikit pelatihan.
·       Dapat menyediakan gambaran tingkat tinggi,seperti halnya juga yang tingkat rendah.

Overview  Activity Diagram dan Diagram Detailed Ativity

Mengorganisasi diagram aktivitas menjadi dua jenis :

·       Overview digram menyajikan suatu pandangan tingkat tinggi dari proses bisnis dengan mendokumentasikan kejadian kejadian penting,urutan kejadian kejadian ini,dan aliran informasi antara kejadian.



·       Detailed diagram sama dengan peta dari sebuah kota.diagram ini menyediakan suatu penyajian yang lebih detail dari aktfivitas yang berbhubungan dengan suatu atau dua kejadian yang di tunjukan pada overview diagram.

MEMAHAMI OVERVIEW ACTIVITY DIAGRAM

Kejadian satu      : menerima pesanan.
Kejadian dua        : menyiapkan makanan.
Kejadian tiga       : menyajikan makanan.
Kejadian empat   : mencatat penjualan.
Kejadian lima      : menutup register.
Kejadian enam    : rekonsiliasi.

MEMBUAT OVERVIEW ACTIVITY DIAGRAM

Bagian ini memberikan pertunjuk terperinci dalam membuat overview activity diagram.

Langkah Pendahuluan :
Langkah  1 : Membaca urauian narasi dan mengindentinfikasi kejadian penting.Gunakan pendpman di bab 2 mengindentifikasi kejadian.
Langkah 2 : Membubuhi keterangan pada narasi agar lebih jelas menunjukan batasan kejadian dan nama-nama kejadian.
Langkah-langkah untuk Membuat Diagram Activitas:
Langkah 3 : Menunjukan agen yang terlibat di dalam proses bisnis dengan mengunakan swimlanes.
Langkah  4 : Membuat diagram untuk masing masing kejadian.
Langkah  5 : Mengambarkan dokumen yang di buat dan di gunakan di dalam proses bisnis.


MEMAHAMI DETAILED ACTIVITY DIAGRAM

Overview diagram yang di bahas sebelumnya bermamfaat dalam memahami kejadian-kejadian penting pada suatu proses bisnis,tangung jawab atas kejadian ini,dan perpindahan informasi antar kejadian

Detailed activity diagram menunjukan informasi mengenai aktifivitas dalam suatu kejadian spesifik.

Bab 2 telah mengindentikasi beberapa aktivis umum,yaitu :
·       Memeriksa informasi (misalnya,ketersedian  persedian , apakah pelanggan melampaui batas kredit,dan lain lain dalam file komputer.
·       Membandingkan dokumen (misalnya, slip pengambiln dan slip pengepakan).
·       Membuat data acuan tentang entitas (misalnya, memperbarui informasi pelanggan atau persedian).
·       Menyusun laporan atau mencetak dokumen.

Bahwa para akuntan memahami suau proses bisnis,konteks di mana sistem informasi dibuat dan di gunakan ,bebagai derajat dan perincian akan di butuhkan, tergantung pada pengguanaanya, dua tingkat diagram aktivitas di kembangkan, yaitu oeverview diagram dan detailed diagram.




BAB 4

MENGIDENTIFIKASI RISIKO DAN PENGENDALIAN DALAM PROSES BISNIS


Pengendalian Internal Dan Peran Akuntan

Pengendalian internal (internal control) adalah suatu proses,yg dipengaruhi oleh dewan dereksi entitas,manajemen,dan personel dan lain nya,yang di rancang untuk memberikan kepastian yang beralasan terkait dengan pencapaian sasaran.

Pemahaman yang baik mengenai pengendalian internal penting bagi akutansi.

·       Tanggung jawab manager atas pengendalian internal mengharuskan manager untuk membuat sebuah pertanyaan yang menjelaskan dan menilai sistem pengendalian internal perusahaan.
·       Pengguna juga harus memahami pengendalian internal perusahaan sehingga dapat diterapkan denga tepat.
·       Akuntan juga memiliki peran penting sebagai perancang prosedur pengendalian internal yang mendorong ketaatan terhadap peraturan dan sasaran perusaan.
·       Auditor internal dan auditor eksternal harus memahami sistem pengendalian internal,auditor internal memainkan dan mengembakan laporan manajemen , auditor eksternal memahami pengendalian internet secara tepat.





Sasaran Pengendalian Internal

Pengndalian internal mencakup sasaran laporan COSO mengidentifikasi 5 komponen pengendalian internal , diantaranya :

1 . Lingkungan pengendalian yaitu Faktor-faktor ini meliputi intergritas,nila nilai etika serta filosofi dan gaya opersai manajemen.

2 . Penentuan risiko yaitu identiikasi dan analisis risiko yang mengganggu pencapaian sasaran pengendalian internal

3.    Aktifitas pengendalian yaitu kebijakan dan prosedur yang dikembangkan oleh organisasi untuk menghadapi risiko.
a.     Penelahaan kinerja merupakan aktifitas aktifitas yang mencakup anilisi kinerja
b.     Pemisahan tugas mencakup pembenahan tanggung jawab untuk otorisasi transaksi.
c.     Pengendalian apliksai misalnya entri pesanan dan utang usaha.
d.     Pengendalian umum adalah pengendalian umum  yang berkaitan dengan banyak aplikasi.

4.    Informasi dan kominukasi . komunikasi meliputi penyediaan pemahaman mengenai peran dan tanggung individu.
5.    Pengawasan . manajemen harus mengawasi pengendalian internal untuk memastikan bahwa pengendalian organisasi berfungsi sebagaimana dimaksudkan.
6.    Ketaatan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
7.    Pengamanan aset(tujuan ini dimaksudkan dalam laporan, meskipun tidak ditempat dimana ketiga lainnya di cantumkan).

Sasaran pengendalaian internal di klasifikasikan seprti 4 jenis sasaran yaitu :
Sasaran pelaksanaan. Pada siklus pendapatan, pelaksanaan mengacu pada penyerahan barang atau jasa serta penerimaan dan penganganan kas.
Sasaran Sistem Informasi .
Sasaran Pelindung Aset .
Sasaran Kinerja .

Penentuan Risiko
Komponen penting pengendalian internal adalah penetuan risiko yang mengancam pencapaian tujuan perusahaan.

Penentuan Risiko Pelaksanaan :  Siklus Pendapatan
Risiko pelaksanaan (execution risk) mencakup risiko tidak tepatnya pelaksanaan transaksi. Risiko umum ini menjadi titik awal untuk penentuan risiko.

Penentuan Risiko Pelaksanaan : Siklus Pemerolehan

Penelitian Risiko Sistem Informasi

Pencatatan Risiko
Pencatatan risiko (recording risk) menyatakan risiko yang tidak tangkap informasi kejadian secara akurat dalam sistem informasi organisasi.

Memperbarui Risiko
Pembaruan Risiko (update risk) adalah risiko bahwa field ringkasan dalam catatan induk tidak di perbaharui dengan tepat .

Memvisualisasikan risiko pencatatan dalam sistem informasi terkomputerisasi

Mengindentifikasi risiko pembaruan

Risiko dalam mencatat dan memperbarui informasi pada sistem buku besar
Salah satu risiko adalah bahwa akun buku besar salah di catat dan bahwa jumlah debit atau kredit bisa saja salah.

Risiko pengendalian
Evaluator harus memerhatikan cara-cara untuk mengendalikan risiko.perusahaan meminta bantuan akuntan,auditor eksternal,atau editor internal untuk mengevaluasi pengendalian dan meminta pendapat pengendalian tambahan jika di perlukan.

Aktivitas pengendalian
 Aktivitas pengendalian adalah kebijakan dan prosedur yang dikembangkan oleh organisasi untuk menghadapi risiko dalam rangka mencapai tujuan organisasi.

Pengendalian arus kerja
1.pemisahan tugas
Pemisahan tugas antarragen internal merupakan konsep ini dalam mendesaign aktivitas pengendalian internal.biasanya, agar kecurangan terjadi ketika karyawan memerlukan akses ke aset maupun kemanapun untuk menyembunyikan kecurangan dalam record organisasi.
·       Pemesihan antara pelayan dan staff dapur .
·       Pemisahan antara pelayan dan kasir .








FLOWCHART

flowchart merupakan gambat atau bagan yang memperlihatkan urutan dan hubungan antara proses beserta instruksinya. gambaran ini dinyatakan dengan simbol. dengan demikian simbol menggambarkan proses tertentu. sedangkan hubungan antara proses digambarkan dengan garis penghubung.

flowchart merupakan langkah awal pembuatan program. Dengan adanya flowchart urutan proses kegiatan menjadi lebih jelas.Jika ada penambahan proses maka dapat dilakukan lebih mudah.Setelah flowchart selesai disusun,selanjutnya programmer menerjemahkannya ke bentuk program dengan bahasa pemrograman.



DFD (Data Flow Diagram)

dfd adalah suatu diagram yang menggunakan notasi-notasi untuk menggambarkan arus dari sistem,yang penggunananya sangat membantu untuk memahami sistem secara logika,tersetruktur dan jelas. Dfd adalah alat bantu dalam menggambarkan atau menjelaskan sistem yang sedang berjalan logis.



06. TUGAS_Smtr4
Sabtu, 06 April 2013 by Novia arsita in

WAWASAN NUSANTARA dan OTONOMI DAERAH


WAWASAN NUSANTARA adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.

FUNGSI
  1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
  2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
  • Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor,Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
  • Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
  • Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
  1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
  2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
  3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
  1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
  2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan
  1. Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
  2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
  3. Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
  1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
  2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
  3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju

                id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara

05.tugas_smtr4
Rabu, 03 April 2013 by Novia arsita in

DEMOKRASI


     Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat".Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
     Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka.Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari.Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja.Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
     Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis.Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.

Macam-macam Demokrasi 

  • Berdasarkan titik Perhatian
  1. Demokrasi Formal: menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik tanpa disertai upaya menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
  2. Demokrasi Material: Menciptakan persamaan sosial ekonomi (di negara sosial komunis).
  3. Demokrasi Campuran: menciptakan kesejahteraan rakyat dengan menempatkan persamaan hak setiap orang.
  • Berdasarkan Faham Ideologi
  1. Demokrasi Liberal: menekankan pada kebebasan dengan mengabaikan kepentingan umum, kekuasaan pemerintah terbatas dibatasi oleh undang-undang. Diterapkan di Amerika, Inggris.
  2. Demokrasi Proletar: bertujuan mensejahterakan rakyat, tidak mengenal kelas sosial, kekuasaan dipandang sebagai alat yang sah. Dipraktekkan di negara komunis Polandia Rusia.
  3. Demokrasi Pancasila: dijiwai dan didasari paham pancasila, ciri khas bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa.
  • Berdasarkan Penyaluran kehendak Rakyat 
  1. Demokrasi langsung: mengikutsertakan setiap warga negara dalam menentukan sesuatu urusan negara.
  2. Demokrasi tidak langsung: untuk menyalurkan kehendak rakyat melalui wakil yang duduk di parlemen, disebut juga demokrasi modern.
  3. Demokrasi perwakilan dengan sitem refrendum: rakyat memilih para wakilnya untuk duduk di parlemen tetapi parlemen di kontrol oleh pengaruh rakyat dengan sitem referendum. 
Prinsip Demokrasi
  • Pemerintahan berdasarkan hukum, dengan syarat :
  1. Hukum yang tertinggi; negara beradasarkan hukum maka tidak ada kekuasaan yang sewenang-wenang.
  2. Persamaan di muka hukum; setipa warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka umum.
  3. Terjaminya hak manusia oleh undang-undang serta keputusan pengadilan
  • Pembagian Kekuasaan
  • Montesqueeu yang mengatakan kekuasaan harus dipisahkan menjadi 3 bagian, yaitu : legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
  • Pengakuan dan Perlindungan HAM.
  • Peradilan yang bebas, artinya peradilan yang tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh kekuatan atau kekuasaan apapun.
  • Asas Open Management :
  1. Ikut serta rakyat dalam pemerintahan.
  2. Pertanggung jawaban pemerintah terhadap rakyat.
  3. Adanya dukungan dari rakyat terhadap pemerintah.
  4. Pengawasan dari rakyat terhadap pemerintah.
  • Adanya partai politik.
  • Adanya Pemilu.
  • Adanya pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.

SUMBER : http://farhanshare.blogspot.com/2012/06/pengertian-demokrasi-dan-unsur-unsurnya.html


04.Tugas_Smtr4
by Novia arsita in

BELA NEGARA


     Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
     Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
     Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
     Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.
Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
  • Alasan bela negara
a. Menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan
b. Ingin memajukan Negara
c. Mempetahankan Negara jangan sampai dijajah kembali
d. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional.
  • Bentuk-bentuk bela negara
a. Secara Fisik
 Segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).

b. Secara Non Fisik
 Segala upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan pada tanah air serta berperan aktif dalam upaya memajukan bangsa sesuai dengan profesi dan kemampuannya.

SUMBER : http://organisasi.org/kewajiban-bela-negara-bagi-semua-warga-negara-indonesia-pertahanan-dan-pembelaan-negara

03.tugas_smtr4
by Novia arsita in

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45

Menurut Prof. Dr. Notonagoro:

     Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
     Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
     Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
     Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang.           Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :

1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.


SUMBER : http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/

02.tugas_smtr4
by Novia arsita in

Hak Asasi Manusia.



     HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
     Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
  1. Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  3. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Pengertian HAM
 
Hak asasi adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak – hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata – mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak – hak asasi ini menjadi dasar hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
 
Sejarah singkatnya timbulnya HAM
 
Hak asasi manusia yang dikenal saat ini dalam berbagai piagam atau konstitusi sesungguhnya telah diperjuangkan sejak abad ke 13 di inggris. Pada masa raja Inggris John Lackland (1199-1216) memerintah secara sewenang – wenang telah timbul protes keras dikalangan para bangsawan. Protes tersebut melahirkan sebuah piagam agung yang dikenal dengan nama Magna Charta. Di dalam piagam ini pengertian hak asasi belum sempurna karena terbatas hanya memuat jaminan perlindungan terhadap hak – hak kaum bangsawan dan gereja.
Pada tahun 1628 di Inggris pula terjadi pertentangan antara raja Charles I dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (the hause of sommons) yang menghasilkan petition of rights. Petisi ini membuat ketentuan bahwa penetapan pajak dan hak – hak istimewa harus dengan izin parlemen, dan bahwa siapapun tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan – tuduhan yang sah.Perjuangan hak asasi manusia yang lebih nyata terjadi pada tahun 1689 ketika raja willem III revolution. Revolusi ini besar mengawali babak baru kehidupan demokasi di Inggris dengan suatu perpindahan kekuasaan dari tangan raja ke parlemen.
          Pemikiran john locke mempengaruhi Montesquieu dan Rousseau,sehingga mereka menentang kekuasaan mutlak raja. Montesquieu menyusun teori trias politica, yaitu konsepsi pemisahan kekuasaan antara legislative,eksekutif dan yudikatif. Sedangkan dalam hukum du contract social Rousseau menyatakan bahwa Negara dilahirkan bebas yang tak boleh dibelenggu oleh manusia lain termasuk oleh raja. Pandangan demikian ini menmbulkan semangat bagi rakyat tertindas ,khususnya di prancis ,untuk memperjuangkan hak asasinya.
Pemerintahan raja yang sewenang – wenang dan kaum bangsawan yang feodalistik menimbulkan kebencian di kalangan rakyat Perancis. Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI yang lemah, rakyat perancis baru berani membentuk Assemblee Nationale, yaitu dewan nasional sebagai perwakilan bangsa perancis. Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI yang lemah, rakyat perancis baru berani membentuk Assemblee Nationale, yaitu dewan nasional sebagai perwakilan bangsa perancis. Masyarakat Perancis baru berani mengubah strukturnya dari feodalistis menjadi lama (kerajaan)n dihapuskan dan disusunlah pemerintah baru.

PEMAHAMAN HAK ASASI MANUSIA
 
 Di dalam mukadimah deklarasi universa tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumuman oleh resolusi Majelis umum perserikatan bangsa – bangsa nomor 217 Z (III) tanggal 10 desember 1984 terdapat pertimbangan – pertimbangan berikut:
1    
   a.Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama dan tidak tersaingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di dunia.
2 b.Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak – hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan – perbuatan bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata
  c.Menimbang bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.

                                                        
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
  1. Kejahatan genosida;
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Sumber ( pengantar pendidikan kewarganegaraan dan http://gurupkn.wordpress.com/2008/02/22/pengertian-pengertian-hak-asasi-manusia)