DEMOKRASI
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka.Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari.Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja.Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis.Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
Macam-macam Demokrasi
- Berdasarkan titik Perhatian
- Demokrasi Formal: menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik tanpa disertai upaya menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
- Demokrasi Material: Menciptakan persamaan sosial ekonomi (di negara sosial komunis).
- Demokrasi Campuran: menciptakan kesejahteraan rakyat dengan menempatkan persamaan hak setiap orang.
- Berdasarkan Faham Ideologi
- Demokrasi Liberal: menekankan pada kebebasan dengan mengabaikan kepentingan umum, kekuasaan pemerintah terbatas dibatasi oleh undang-undang. Diterapkan di Amerika, Inggris.
- Demokrasi Proletar: bertujuan mensejahterakan rakyat, tidak mengenal kelas sosial, kekuasaan dipandang sebagai alat yang sah. Dipraktekkan di negara komunis Polandia Rusia.
- Demokrasi Pancasila: dijiwai dan didasari paham pancasila, ciri khas bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa.
- Berdasarkan Penyaluran kehendak Rakyat
- Demokrasi langsung: mengikutsertakan setiap warga negara dalam menentukan sesuatu urusan negara.
- Demokrasi tidak langsung: untuk menyalurkan kehendak rakyat melalui wakil yang duduk di parlemen, disebut juga demokrasi modern.
- Demokrasi perwakilan dengan sitem refrendum: rakyat memilih para wakilnya untuk duduk di parlemen tetapi parlemen di kontrol oleh pengaruh rakyat dengan sitem referendum.
Prinsip Demokrasi
- Pemerintahan berdasarkan hukum, dengan syarat :
- Hukum yang tertinggi; negara beradasarkan hukum maka tidak ada kekuasaan yang sewenang-wenang.
- Persamaan di muka hukum; setipa warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka umum.
- Terjaminya hak manusia oleh undang-undang serta keputusan pengadilan
- Pembagian Kekuasaan
- Montesqueeu yang mengatakan kekuasaan harus dipisahkan menjadi 3 bagian, yaitu : legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Pengakuan dan Perlindungan HAM.
- Peradilan yang bebas, artinya peradilan yang tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh kekuatan atau kekuasaan apapun.
- Asas Open Management :
- Ikut serta rakyat dalam pemerintahan.
- Pertanggung jawaban pemerintah terhadap rakyat.
- Adanya dukungan dari rakyat terhadap pemerintah.
- Pengawasan dari rakyat terhadap pemerintah.
- Adanya partai politik.
- Adanya Pemilu.
- Adanya pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
SUMBER : http://farhanshare.blogspot.com/2012/06/pengertian-demokrasi-dan-unsur-unsurnya.html