Sejarah Terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan ( OJK )
Sabtu, 12 Juli 2014 by Novia arsita in

     Sejarah terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan secara history adalah membentuk lembaga khusus untuk melakukan pengawasan perbankan telah dimunculkan semenjak diundang-undangkannya UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tugas pengawasan terhadap Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sector jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan Undang-Undang. Dengan melihat ketentuan tersebut, maka telah jelas tentang pembentukan lembaga pengawasan sector jasa keuangan independen harus dibentuk. Dan bahkan pada ketentuan selanjutnya dinyatakan bahwa pembentukan lembaga pengawasan akan dilaksanakan selambatnya 31 Desember 2002, dan hal tersebutlah yang dijadikan landasan dasar bagi pembentukan suatu lembaga independen untuk mengawasi sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengwasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sector Perbankan, sector Pasar Modal, dan sector IKNB.
Tujuan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan bertujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sector jasa keuangan menjadi sehat, diantaranya:
1.       Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
2.       Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
3.       Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat
Sedangkan fungsinya mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sector jasa keuangan.
     Akan tetapi dalam prosesnya, sampai dengan tahun 2010 perintah untuk pembentukn lembaga pengawasan ini masih beim terealisasi. Kondisi tersebut memyebabkan dalam kurun waktu hampir satu decade Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak dapat menjadi pengawas perkembangan perbankan yang belakangan ada banyak fenomena-fenomena negative seperti kasus Bank Century yang melakukan penyimpangan tanpa ada ketakutan bertindak dikarenakan memang tidak ada lembaga tertentu yang menjadi pengawas.
Dengan melihat kehadiran OJK nantinya dapat dimaksudkan untuk menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang selama ini cenderung muncul. Sebab dalam OJK, fungsi pengawasan dan pengaturan dibuat terpisah. Akan tetapi meskipun OJK memliki fungsi pengaturan dan pengawasan dalam satu tubuh fungsinya tidak akan tumpang tindih, sebab OJK secara organisatoris akan terdiri atas tujuh dewan komisioner. Kewenangan pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia akan dikurangi, namun Bank Indonesia masih mendampingi pengawasan. Kalau selama ini mikro dan makro prudensialnya di Bank Indonesia, nanti OJK akan fokus menangani mikro prudensialnya.

Posting Komentar