Sejarah terbentuknya Otoritas
Jasa Keuangan secara history adalah membentuk lembaga khusus untuk melakukan
pengawasan perbankan telah dimunculkan semenjak diundang-undangkannya UU
No.23/1999 tentang Bank Indonesia. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tugas
pengawasan terhadap Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sector jasa
keuangan yang independen, dan dibentuk dengan Undang-Undang. Dengan melihat
ketentuan tersebut, maka telah jelas tentang pembentukan lembaga pengawasan sector
jasa keuangan independen harus dibentuk. Dan bahkan pada ketentuan selanjutnya
dinyatakan bahwa pembentukan lembaga pengawasan akan dilaksanakan selambatnya
31 Desember 2002, dan hal tersebutlah yang dijadikan landasan dasar bagi
pembentukan suatu lembaga independen untuk mengawasi sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengwasan terhadap kegiatan jasa
keuangan di sector Perbankan, sector Pasar Modal, dan sector IKNB.
Tujuan dibentuknya Otoritas Jasa
Keuangan bertujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sector jasa keuangan
menjadi sehat, diantaranya:
1. Terselenggara
secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
2. Mampu
mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
3. Mampu
melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat
Sedangkan fungsinya mempunyai
fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di sector jasa keuangan.
Akan tetapi dalam prosesnya,
sampai dengan tahun 2010 perintah untuk pembentukn lembaga pengawasan ini masih
beim terealisasi. Kondisi tersebut memyebabkan dalam kurun waktu hampir satu decade
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak dapat menjadi pengawas perkembangan
perbankan yang belakangan ada banyak fenomena-fenomena negative seperti kasus
Bank Century yang melakukan penyimpangan tanpa ada ketakutan bertindak
dikarenakan memang tidak ada lembaga tertentu yang menjadi pengawas.
Dengan melihat kehadiran OJK
nantinya dapat dimaksudkan untuk menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse
of power) yang selama ini cenderung muncul. Sebab dalam OJK, fungsi pengawasan
dan pengaturan dibuat terpisah. Akan tetapi meskipun OJK memliki fungsi
pengaturan dan pengawasan dalam satu tubuh fungsinya tidak akan tumpang tindih,
sebab OJK secara organisatoris akan terdiri atas tujuh dewan komisioner. Kewenangan
pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia akan dikurangi, namun Bank Indonesia
masih mendampingi pengawasan. Kalau selama ini mikro dan makro prudensialnya di
Bank Indonesia, nanti OJK akan fokus menangani mikro prudensialnya.