KONDISI NKRI
Sungguh menyedihkan kondisi NKRI saat ini. bahkan apabila kita cermati dengan seksama terhadap berbagai gejolak dan tragedi serta gangguan IPOLEKSOSBUDyang ada, saat ini NKRI sudah pada derajat Ancam Negara Gagal.
akar masalahnya dimulai dari penyimpangan dalam mengamandemen UUD 1945 yang tidak taat pada Mukodimah UUD 1945 yang bersifat harus Break Dwon dalam batang tubuh uud 1945 yang bersifat Adendum-adendum, serta Kesenjangan Menafikkan Bab III Penjelasan UUD 45 yang berfungsi sebagai panduan dalam memahami nilai, semangat yang dikandung dari Pasal-pasal dan Ayat-ayat UUD 45 tersebut. Arah reformasi menjadi liar, berkaitan dengan semangat yang dikandung dari Pasal-pasal dan ayat-ayat, bahkan sudah tidak menjadi rahasia lagi, tokoh-tokoh reformasi mematuhi "Pesanan AS", karena telah "Tersandera atau dibeli"melauli agen-agen AS.
Setidaknya ada 174 Ayat yang "Berkaitan" dari semangat pasal-pasal dan ayat-ayat, dan yang emang menjadi landasan hukum terjadi gejolak atau gangguan atau tragedi bidang IPOLEKSOSBUDHANKAM yang timbul saat ini. padahal dari segi ajaran kenegaraan, pasal-pasal dan ayat-ayat UUD 1945 tersebut merupakan standart normal atau hukum perundang-undang yang wajib dipatuhi dalam menjabarjkannya kesemua Gatra IPOLEKSOSBUDHANKAM yang hingga sekarang masih belum dapat diselesaikan, baik yang terdaftar UU pokok, apalagi UU pelaksanaanya.
Bagaimana mungkin akan mengamalkan pancasila yang berfungsi sebagai Falsafah bangsa dan yang berarti meerupakan sumber dari segala sumber hukum, kalau UUD45 yang diamandemen sebagai landasan setructural tidak mencerminkan penjabran mukadimahnya pancasila dimana pancasila secara resmi tertulis sebagai dasar ideologi negara.
SUMBER : Adhie M. Massardi, Bambang Soesatyo, Mayjen TNI (Purn.) Saurip Kadi, dkk