1.MACAM-MACAM
HUBUNGAN KERJA.
1.Hubungan Kerja Vertikal
2.Hubungan Kerja Horizontal
3.Hubungan Kerja Diagonal
4.Hubungan Kerja Fungsional
5.Hubungan Kerja Informatif
6.Hubungan Kerja Konsultatif
7.Hubungan Kerja Direktif
8.Hubungan Kerja Koordinatif
1.Hubungan Kerja Vertikal, adalah Hubungan kerja antar pemimpin dengan bawahan.
2.Hubungan Kerja Horizontal, adalah Hubungan kerja antara pejabat pada tingkat, atau
eselonnya yang sama.
3.Hubungan Kerja Diagonal, Adalah Hubungan kerja antar penjabat yang berada induk unit
kerjanya dan berbeda juga tingkat eselonnya.
4.Hubungan Kerja Fungsional, adalah Hubungan kerja antar unit pejabat atau pejabat yang
mempunyai bidang kerja yang sama. Tingkat atau eselon unit atau pejabat tersebut bisa
sama atau tidaksama.
5.Hubungan Kerja Informatif, adalah hubungan kerja antar unit pejabat dengan tingkat
atau bidang apapun untuk saling memberikan dan memperoleh keterangan.
6.Hubungan Kerja Konsultatif, adalah Hubungan kerja antar pejabat yang karena
jabatannya berkepentingan melakukan konsultasi antar satu dengan yang lain.
7.Hubungan Kerja Direktif, adalah hubungan kerja antar pepimpin unit organisasi atau
pejabat yang di satu pihak mempunyai wewenang dan kewajiban untuk
memberikan bimbingan,pengarahan,pertimbangan, saran atau nasihat dalam
bidang kerja hierarkies tertentu sedang di pihak lain mempunyia kewajiban
melaksanakn bimbingan,pengaraha,pertimbangan saran atau nasihat tersebut.
8.Hubungan Kerja Koordinatif, adalah Huungan kerja antar pejabat yang dimaksudkan
untuk memadukan kepentingan dan kegiatan yang saling berkaitan serta segenap
gerak langkah dan waktunya dalam langkah untuk mencapai suatu tujuan.
Prinsip Pengendalian Organisasi
(KISS)
a. “Koordinasi” adalah peran serta para pemangku kepentingan dalam menata
organisasi sesuai dengan lingkup kewenangannya.
b.“Integrasi” adalah penyelenggaraan fungsi-fungsi organisasi yang dilaksanakan
secara terpadu.
c.“Sinkronisasi” adalah konsistensi dalam penataan organisasi perangkat daerah
sesuai dengan norma, prinsip, dan standar yang berlaku.
d.“Simplifikasi” adalah penyederhanaan penataan organisasi yang efisien, efektif,
rasional, dan proporsional.
badandiklat.depdagri.go.id/.../HUBUNGAN_KERJA_DAN_KOORDI