38.TUGAS
Rabu, 18 April 2012 by Novia arsita in

1.MACAM-MACAM HUBUNGAN KERJA.
 
1.Hubungan Kerja Vertikal
2.Hubungan Kerja Horizontal
3.Hubungan Kerja Diagonal
4.Hubungan Kerja Fungsional
5.Hubungan Kerja Informatif
6.Hubungan Kerja Konsultatif
7.Hubungan Kerja Direktif
8.Hubungan Kerja Koordinatif
 
1.Hubungan Kerja Vertikal, adalah Hubungan kerja antar pemimpin dengan bawahan.
2.Hubungan Kerja Horizontal, adalah Hubungan kerja antara pejabat pada tingkat, atau         
  eselonnya yang sama.
3.Hubungan Kerja Diagonal, Adalah Hubungan kerja antar penjabat yang berada induk unit 
  kerjanya dan berbeda juga tingkat eselonnya.
4.Hubungan Kerja Fungsional, adalah Hubungan kerja antar unit pejabat atau pejabat yang
  mempunyai bidang kerja yang sama. Tingkat atau eselon unit atau pejabat tersebut bisa  
  sama atau tidaksama.
5.Hubungan Kerja Informatif, adalah hubungan kerja antar unit pejabat dengan tingkat 
  atau bidang apapun untuk saling memberikan dan memperoleh keterangan. 
6.Hubungan Kerja Konsultatif, adalah Hubungan kerja antar pejabat yang karena 
   jabatannya berkepentingan melakukan konsultasi antar satu dengan yang lain.
7.Hubungan Kerja Direktif, adalah hubungan kerja antar pepimpin unit organisasi atau 
  pejabat yang  di satu pihak mempunyai wewenang dan kewajiban untuk 
  memberikan bimbingan,pengarahan,pertimbangan, saran atau nasihat dalam 
  bidang kerja hierarkies tertentu sedang di pihak lain mempunyia kewajiban 
  melaksanakn bimbingan,pengaraha,pertimbangan saran atau nasihat tersebut.
8.Hubungan Kerja Koordinatif, adalah Huungan kerja antar pejabat yang dimaksudkan 
  untuk memadukan kepentingan dan kegiatan yang saling berkaitan serta segenap 
  gerak langkah dan waktunya dalam langkah untuk mencapai suatu tujuan.
 
Prinsip Pengendalian Organisasi  
              (KISS)
 
                a. Koordinasi adalah peran serta para pemangku kepentingan dalam menata 
                  organisasi sesuai dengan lingkup kewenangannya. 
             b.“Integrasi adalah penyelenggaraan fungsi-fungsi organisasi yang dilaksanakan 
 secara terpadu. 
 
 c.“Sinkronisasi adalah konsistensi dalam penataan organisasi perangkat daerah 
 sesuai dengan norma, prinsip, dan standar yang berlaku.
 
 d.“Simplifikasi adalah penyederhanaan penataan organisasi yang efisien, efektif,  
rasional, dan proporsional.
 
badandiklat.depdagri.go.id/.../HUBUNGAN_KERJA_DAN_KOORDI


Posting Komentar