Teknik Koordinasi
Yaitu tata cara dan prosedur dalam melakukan atau meningkatkan koordinasi, terdiri darii
sarana koordinasi, pola koordinasi, pedoman, serta prinsip koordinasi.
Sarana Koordinasi
1.Kebijakan : memberikan arah tujuan yang harus dicapai oleh segenap organisasi/instansi atau unit-unitnya, pegangan atau bimbingan untuk mencapai kesepakatan sehingga tercapai keterpaduan, keselarasan dan keserasian dalam pencapaian.
2.Rencana : rencana yang baik tertuang secara jelas sasaran, cara melakukan, waktu
pelaksanaan, orang atau pejabat atau unit yang melaksanakan dan lokasi.
3.Prosedur dan tata kerja : digunakan untuk kegiatan yang sifatnya berulang-ulang.
4.Rapat dan briefing : untuk menyatukan bahasa dan untuk memberikan arahan.
5.SKB/SEB : untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas koordinasi.
Pola Bentuk Koordinas
1.Forum : dalam wujud pertemuan-pertemuan atau rapat koordinasi,periodik atau
insidental.
2.Tim, Panitia, Kelompok Kerja, Gugus tugas : jika kegiatan yang dilakukan bersifat
kompleks, mendesak, multisektor, multidisiplin dan multifungsi.
3.Dewan atau Badan : dibentuk untuk menangani masalah yang sifatnya komples, sulit
dan terus menerus.ORS/OSS : model pelayanan terpadu.
Pedoman Koordinasi
1.Koordinasi harus sudah dimulai pada saat perumusan kebijakan
2.Perlu ditentukan secara jelas siapa atau satuan kerja mana yang secara fungsional berwenang dan bertanggungjawab mengenai sesuatu masalaah.
3.Pejabat atau instansi yang secara fungsional berwenang dan bertanggungjawab mengenai sesuatu masalah, berkewajiban memprakarsai dan mengkoordinasikan.
4.Perlu dirumuskan secara jelas wewenang, tanggumngjawab,dan tugas-tugas satuan kerja. Perlu
5.Perludikembangkan komunikasi timbal balik untuk menciptakan kesatuan bahasa dan kerja sama.
6.Koordinasi akan lebih efektif apabila pejabat yang berkewajiban mengkoordinasikan mempunyai jiwa kepemimpinan dan kredibilitas yang tinggi.
7.Dalam koordinasi perlu dipilih sarana koordinasi yang tepat.