41. TUGAS
Kamis, 19 April 2012 by Novia arsita in

A. Sub Bagian Tata Usaha
Sub Bagian Tata Usaha membawahi empat urusan yaitu:
1. Urusan Kepegawaian, urusan kepegawaian bertanggung jawab terhadap segala macam yang berkaitan dengan kepegawaian seperti pengusulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pengusulan kartu pegawai, daftar urut kepangkatan, surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga dan absensi pegawai,
2. Urusan Perlengkapan dan Rumah Tangga, urusan perlengkapan dan rumah tangga bertanggung jawab terhadap keperluan rumah tangga kantor seperti merencanakan dan melaksanakan pengadaan bahan keperluan kantor dan kegiatan teknis serta inventaris kantor, menyimpan dan mendistribusikan bahan dan peralatan kerja, pemeliharaan inventaris kantor,
3. Urusan Keuangan, urusan keuangan bertanggung jawab pada pengelolaan anggaran seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan, dan administrasi keuangan.
4. Urusan Pelayanan Masyarakat, urusan pelayanan masyarakat bertanggung jawab terhadap pelayanan dan pendampingan tamu-tamu dinas, tamu kantor dan kegiatan pemanfaatan Candi Borobudur serta melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat.
B. Seksi Pelayanan Teknis
Seksi Pelayanan Teknis membawahi empat kelompok kerja yaitu :
1. Kelompok Kerja Pemeliharaan
a. Sub Pokja Pemeliharaan Candi
b. Sub Pokja Pemeliharaan Lingkungan Candi
2. Kelompok Kerja Dokumentasi dan Publikasi
a. Sub Pokja Dokumentasi
b. Sub Pokja Publikasi
3. Kelompok Kerja Kajian dan Laboratorium
a. Sub Pokja Kajian
b. Sub Pokja Laboratorium
4. Kelompok Kerja perlindungan
a. Sub Pokja Pengamanan
b. Sub Pokja Perizinan

Posting Komentar