A. Sub Bagian Tata Usaha
Sub Bagian Tata Usaha membawahi empat urusan yaitu:
1. Urusan Kepegawaian, urusan kepegawaian bertanggung jawab terhadap segala
macam yang berkaitan dengan kepegawaian seperti pengusulan kenaikan
pangkat, kenaikan gaji berkala, pengusulan kartu pegawai, daftar urut
kepangkatan, surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga dan
absensi pegawai,
2. Urusan Perlengkapan dan Rumah Tangga, urusan
perlengkapan dan rumah tangga bertanggung jawab terhadap keperluan
rumah tangga kantor seperti merencanakan dan melaksanakan pengadaan
bahan keperluan kantor dan kegiatan teknis serta inventaris kantor,
menyimpan dan mendistribusikan bahan dan peralatan kerja, pemeliharaan
inventaris kantor,
3. Urusan Keuangan, urusan
keuangan bertanggung jawab pada pengelolaan anggaran seperti belanja
pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan, dan
administrasi keuangan.
4. Urusan Pelayanan Masyarakat, urusan
pelayanan masyarakat bertanggung jawab terhadap pelayanan dan
pendampingan tamu-tamu dinas, tamu kantor dan kegiatan pemanfaatan Candi
Borobudur serta melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan kepada
masyarakat.
B. Seksi Pelayanan Teknis
Seksi Pelayanan Teknis membawahi empat kelompok kerja yaitu :
1. Kelompok Kerja Pemeliharaan
a. Sub Pokja Pemeliharaan Candi
b. Sub Pokja Pemeliharaan Lingkungan Candi
2. Kelompok Kerja Dokumentasi dan Publikasi
a. Sub Pokja Dokumentasi
b. Sub Pokja Publikasi
3. Kelompok Kerja Kajian dan Laboratorium
a. Sub Pokja Kajian
b. Sub Pokja Laboratorium
4. Kelompok Kerja perlindungan
a. Sub Pokja Pengamanan
b. Sub Pokja Perizinan